Kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, baik nasional maupun lintas batas negara, yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini menjadi masalah di Indonesia dari tahun ke tahun. Sayangnya, undang-undang yang mengatur tentang Karhutla tidak berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan...Read More
Recent Comments